Seleksi Administrasi merupakan seleksi awal pada tahap pendaftaran yang harus dilalui oleh peserta tes CPNS dan PPPK 2023 agar bisa melanjutkan ketahap seleksi selanjutnya. Namun, seringkali karena kurangnya perhatian, kejelian dan kurangnya pemahaman menyebabkan beberapa peserta tidak lolos ditahap administrasi, padahal banyaknya formasi yang dibuka dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak selalu diadakan tiap tahun tentunya menjadi momen yang tidak boleh dilewatkan dan jangan sampai gagal.
Berikut ini adalah kesalahan yang dilakukan oleh peserta CPNS dan PPPK yang
menyebabkan gugurnya peserta ditahap seleksi administrasi:
- Surat lamaran tidak sesuai format instansi terkait yang dilamar dan tidak ditulis tangan seluruhnya, ada yang dicetak komputer dan ada yang
ditulis tangan.
- Pas foto tidak berlatar belakang
merah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
diunggah belum elektronik dan masa berlakunya sudah habis.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) hitam
putih.
- Materai surat pernyatan dan
materai surat lamaran menggunakan nomor seri yang sama.
- Ijazah yang dilampirkan tidak
sesuai kualifikasi pada formasi yang dipersyaratkan. Jika Anda bingung, Anda
bisa menanyakannya ke instansi terkait.
- Tidak melampirkan surat
keterangan kehilangan ijazah dari kepolisian.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
tidak terlampir.
- Dokumen ijazah yang diunggah bukan
ijazah asli tetapi ijazah fotokopian yang dilegalisir.
- Hanya melampirkan ijazah akta IV.
- Kesalahan posisi yang dilamar misalnya Analis Konservasi sedangkan di surat lamaran dan surat pernyataan yang dilamar misalnya Pengkaji Konservasi.
Jangan lupa bagikan ke teman dan
kerabat yang juga membutuhkan info ini.














0 Komentar