Hindari! Kesalahan Administrasi Peserta CPNS dan PPPK Beserta Bukti Screenshotnya

Seleksi Administrasi merupakan seleksi awal pada tahap pendaftaran yang harus dilalui oleh peserta tes CPNS dan PPPK 2023 agar bisa melanjutkan ketahap seleksi selanjutnya. Namun, seringkali karena kurangnya perhatian, kejelian dan kurangnya pemahaman menyebabkan beberapa peserta tidak lolos ditahap administrasi, padahal banyaknya formasi yang dibuka dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak selalu diadakan tiap tahun tentunya menjadi momen yang tidak boleh dilewatkan dan jangan sampai gagal.

Berikut ini adalah kesalahan yang dilakukan oleh peserta CPNS dan PPPK yang menyebabkan gugurnya peserta ditahap seleksi administrasi:

  1. Surat lamaran tidak sesuai format instansi terkait yang dilamar dan tidak ditulis tangan seluruhnya, ada yang dicetak komputer dan ada yang ditulis tangan. 

  2. Pas foto tidak berlatar belakang merah. 

  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diunggah belum elektronik dan masa berlakunya sudah habis. 

  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) hitam putih. 

  5. Materai surat pernyatan dan materai surat lamaran menggunakan nomor seri yang sama. 

  6. Ijazah yang dilampirkan tidak sesuai kualifikasi pada formasi yang dipersyaratkan. Jika Anda bingung, Anda bisa menanyakannya ke instansi terkait. 
     
     

  7. Tidak melampirkan surat keterangan kehilangan ijazah dari kepolisian. 

  8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak terlampir. 

  9. Dokumen ijazah yang diunggah bukan ijazah asli tetapi ijazah fotokopian yang dilegalisir. 

  10. Hanya melampirkan ijazah akta IV. 

  11. Kesalahan posisi yang dilamar misalnya Analis Konservasi sedangkan di surat lamaran dan surat pernyataan yang dilamar misalnya Pengkaji Konservasi. 

Jangan lupa bagikan ke teman dan kerabat yang juga membutuhkan info ini.

Posting Komentar

0 Komentar